Salin Artikel

Mudik Dilarang, Kemenhub: Angkutan Jalan Turun 85 Persen, Udara Lebih dari 90 Persen

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran telah diterapkan sejak 6 Mei 2021 atau pekan lalu.

"Memang terasa sekali adanya penurunan masyarakat yang menggunakan sarana transportasi juga kendaraan pribadi," ujar Adita dikutip dari tayangan video di laman YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

Untuk angkutan jalan, kata Adita, penurunan mencapai 85 persen dari sebelum larangan mudik diberlakukan.

Kemudian untuk angkutan penyeberangan yang mengangkut logistik, ada penurunan volume sebesar 39 persen.

Untuk penyeberangan antarpulau, terdapat penurunan volume sebesar 32 persen.

"Lalu untuk kereta api, terjadi penurunan sebesar 56 persen. Biasanya (penumpang) 81.000 menjadi 36.000 per hari," tutur Adita.

"Untuk transportasi udara terjadi penurunan signifikan hampir 93,3 persen. Biasanya secara harian ada 114.000 orang menjadi hanya 7.600 orang," lanjutnya.

Selain itu, Kemenhub juga mencatat adanya penurunan sebesar 33,1 persen untuk kendaraan yang keluar dari Jakarta.

Melihat kondisi penurunan ini, pihaknya memperkirakan ada dua kemungkinan yang terjadi.

Pertama, masyarakat sudah melakukan perjalanan mudik sebelum larangan mudik resmi diterapkan.

"Bisa juga karena masyarakat menahan diri untuk tidak mudik," tutur Adita.

"Dengan peniadaan mudik ini kan sebenarnya animo masyarakat untuk mudik sudah turun dari 11 persen ke 7 persen. Sebagian dari 7 persen itu telah berangkat sebelum mudik," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/10/08223021/mudik-dilarang-kemenhub-angkutan-jalan-turun-85-persen-udara-lebih-dari-90

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke