Salin Artikel

Mudik Lokal Juga Dilarang, Satgas: Mohon Maaf, Ini Keputusan Politik Negara

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sejak awal larangan mudik berlaku di semua daerah, tak terkecuali di kawasan aglomerasi.

"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran merupakan upaya untuk mencegah potensi lonjakan penularan Covid-19.

"Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah," kata dia.

Pasalnya, berdasarkan data setahun terakhir, momentum libur panjang kerap kali menyebabkan kenaikan kasus positif Covid-19.

Ia mencontohkan, terjadi lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran seusai libur peringatan Hari Kemerdekaan hingga Maulid Nabi pada 2020.

"Di Jakarta terutama pada bulan Agustus-September tahun lalu, RSDC Wisma Atlet itu tiba-tiba kedatangan pasien yang jumlahnya ratusan orang sehari, sehingga ambulans harus antre masuk ke kawasan Wisma Atlet,” kata Doni.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, Satgas Covid-19 tidak ingin kondisi tersebut terulang kembali sehingga mudik Lebaran kembali ditiadakan tahun ini.

"Sama halnya dengan momentum liburan sebelumnya, aktivitas mudik juga dinilai berpotensi menimbulkan adanya mobilitas manusia yang sangat berisiko menjadi pemicu terjadinya penularan," kata dia.

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo pun dipastikan tidak akan mudik ke kampung halaman di Solo, Jawa Tengah, pada perayaan Lebaran nanti.

"Bapak Presiden dan Ibu di Istana Bogor saat Idul Fitri," ucap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Sektor esensial dan transportasi publik boleh

Kendati mudik dilarang dalam bentuk apa pun, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi aktivitas mobilitas di sektor-sektor esensial.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adapun sektor esensial yang dimaksud yakni sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik.

Kemudian beberapa sektor sosial ekonomi pendukung, seperti tempat ibadah, fasilitas umum, seni, sosial, dan budaya.

Sektor esensial itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Adita melanjutkan, aktivitas transportasi publik di wilayah aglomerasi juga dapat beroperasi secara terbatas.

Ia menyebutkan, pemerintah juga tidak akan menerapkan penyekatan transportasi di wilayah tersebut.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada," ujar Adita.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta tetap memberikan layanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut ini delapan wilayah aglomerasi yang telah ditentukan oleh pemerintah:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

3. Bandung Raya;

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);

5. Yogyakarta Raya;

6. Solo Raya;

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila);

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/08/07260491/mudik-lokal-juga-dilarang-satgas-mohon-maaf-ini-keputusan-politik-negara

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke