JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan pada kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) provinsi dan kepala Kantor Kemenag kabupaten/Kota.
Yaqut mengatakan, pengetatan pengawasan di rumah ibadah diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19.
Selain itu, ditemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di beberapa daerah.
"Sehingga, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (5/5/2021).
Yaqut menekankan, pengawasan dan pemantauan harus melibatkan para penyuluh agama dan Kantor Urusan Agama (Kemenag) kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menag.
Kakanwil dan Kakankemenag juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah.
Kemudian berkoodinasi dengan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi perlindungan warga dari potensi penyebaran Covid-19.
Selain itu, Yaqut meminta kepala Kanwil Kemenag Provinsi agar melaporkan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021.
"Sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan," kata Yaqut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/22595111/menag-instruksikan-pengetatan-pengawasan-protokol-kesehatan-di-rumah-ibadah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.