Salin Artikel

Dewas KPK Diminta Periksa Lili Pintauli Terkait Dugaan Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, keterangan Lili mengenai komunikasi dengan tersangka kasus suap dan gratifikasi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak jelas dan ambigu.

Dalam keterangan pers, Jumat (30/4/2021), Lili menyebut dirinya tidak pernah bertemu Syahrial.

Namun di sisi lain, ia menyebut, sebagai pimpinan KPK tidak bisa membatasi pertemuan dengan kepala daerah terkait fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.

"ICW menilai keterangan yang disampaikan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan adanya komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai terlihat tidak jelas dan ambigu," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Kurnia menjelaskan, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik untuk pegawai KPK.

Hal ini diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian integritas angka 11 Peraturan Dewas Nomor 1 Tahun 2020.

"Jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum dan etik," ungkap dia.

Selain itu, Kurnia menyarankan Dewas KPK untuk menyita alat komunikasi yang digunakan oleh Lili.

Kurnia menjelaskan, penyitaan alat komunikasi dapat dilakukan berdasar pada Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Tepatnya di bagian Integritas nomor 13 yang berbunyi setiap insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik," tutur Kurnia.

Kurnia mengatakan, penyitaan alat komunikasi penting dilakukan untuk menjawab dua hal.

"Pertama apakah benar ada komunikasi antara Walikota Tanju ng balai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki KPK. Kemudian apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK," paparnya.

Adapun dugaan terkait pertemuan antara M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar pertama kali diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menyebut ada informasi yang mengatakan Syahrial mencoba menghubungi Lili terkait perkara yang sedang dialaminya.

Kendati demikian, dalam konferensi pers Jumat pekan lalu, Lili telah menampik tudingan itu. Ia menyebut bahwa dirinya selektif dalam menjalin komunikasi dengan berbagai pihak.

Diketahui Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan kerja sama untuk menghentikan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Kasus ini menyeret pula nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/13423261/dewas-kpk-diminta-periksa-lili-pintauli-terkait-dugaan-komunikasi-dengan

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke