Salin Artikel

Kuasa Hukum: Cara Penangkapan Munarman Tak Junjung Tinggi HAM

"Cara-caranya juga menurut kami tidak menunjung tinggi HAM, yang mana pihak penegak hukum, dalam hal ini melakukan tindakan berdasarkan hukum, bukan karena mereka memiliki kekuasaan, bukan karena memiliki kekuatan, bukan karena arogansi," ujar Aziz dalam diskusi virtual di Medcom.id, Minggu (2/5/2021).

Aziz menyatakan, pihaknya beserta keluarga Munarman sangat menyesalkan cara aparat keamanan mengamankan maupun ketika penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Alasan kuasa hukum menyesalkan cara penangkapannya karena eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diklaim sangat kooperatif apabila memang diminta hadir untuk dimintai keterangan.

Hal itu ditunjukannya ketika terlibat kasus penyerangan terhadap para pendukung Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di kawasan Monas, Jakarta, pada 1 Juni 2008.

Aziz mengatakan, Munarman saat itu mendatangi Polda Metro Jaya tanpa adanya huru-hara.

Selain itu, penyesalan terhadap cara penangkapan aparat keamanan karena Munarman diklaim sangat menjunjung tinggi penegakan hukum yang berkemanusiaan dan beradab.

Aziz memastikan bahwa kliennya akan mendatangi kantor kepolisian apabila dilayangkan surat pemanggilan.

"Jadi dikirimkan atau diberikan permintaan untuk datang secara patut beliau pun Insya Allah pasti datang. Itu saya bisa pastikan," ujar Aziz.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat pembaiatan terhadap ISIS di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.

Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/02/12451641/kuasa-hukum-cara-penangkapan-munarman-tak-junjung-tinggi-ham

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke