Salin Artikel

Hari Buruh, KSPSI dan KSPI Sampaikan Hal Ini Ketika Bertemu Moeldoko

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertemu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada Sabtu (1/5/2021) dalam rangka Hari Buruh 2021.

Dalam pertemuan itu, KSPSI dan KSPI menyampaikan beberapa keresahan mengenai hak-hak para pekerja.

"Kami sampaikam kepada Pak Moel juga sama dengan yang kami sampaikam kepada MK yang pertama tentang materi-materi yang kami rasakan dari sudut pandang buruh masih merugikan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Hal pertama yang disampaikan pada Moeldoko, kata Said, yakni berkaitan dengan upah minimum pekerja.

Menurut dia, seharusnya perusahaan besar bisa membayarkan upah yang lebih layak mengingat perusahaan juga banyak pendapat keuntungan.

"Rasanya adil kalau memberikan tingkat upah yang lebih dibandingkan perusahaan yang tidak mampu," ujar Said.

Said menilai, upah yang layak bagi buruh juga akan bisa menaikan daya beli masyarakat. Ia melanjutkan, konsumsi masyarakat juga tetap menjadi penyumbang besar pertumbuhan ekonomi selain investasi.

"Yang kami minta tentang rasa keadilan dan keseimbangan yaitu hak buruh khususnya di klaster ketenagakerjaan," ungkapnya.

Said juga menyoroti masih adanya pegawai yang berstatus outsourcing selama bertahun-tahun, ia melihat pemerintah masih lalai dalam hal ini.

Selain itu, juga masih adanya pegawai yang sudah bertahun-tahun tetapi masih berstatus pegawai kontrak.

"Saya rasa perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah karena orang yang dikontrak berulang-ulang enggak punya harapan menjadi permanen workers," imbuhnya.

Belum adanya asuransi pengangguran juga menjadi hal yang diperhatikan KSPSI dan KSPI.

Sebab, walaupun sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempermudah perusahaan untuk melakukan pemecatan.

"JKP diberikan dua tahun berturut-turut. me-refer dari pada sistem outsourcing yang boleh seumur hidup dan semua jenis pekerjaan tanpa pembatasam maka pengusaha cukup sederhana. kontrak setahun pecat, kontrak lagi enam bulan pecat," kata dia.

Namun, Said memahami saat ini proses uji materi UU Cipta Kerja masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalaulah kami aksi sekedar mengawal, mengingatkan dan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan tidak ada niat apapun di luar itu," tuturnya.

"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan pada hari ini mendapat dan kami percaya melalui Pak Moeldoko Kepala KPS akan tersampaikan kepada presiden," ucap Said.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/01/20495461/hari-buruh-kspsi-dan-kspi-sampaikan-hal-ini-ketika-bertemu-moeldoko

Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke