Adapun M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.
"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ucap Lili.
"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.
Lili mengatakan, posisinya sebagai sebagai pejabat publik sebelum bergabung dengan KPK membuat dia memiliki jaringan yang cukup luas.
Hubungan yang sudah terbangun tersebut, kata Lili, tetap terjalin tetapi dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh aturan.
"Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya terhadap pejabat publik juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindarilah tindakan korupsi," ucap Lili.
"Saya juga selalu menjaga selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun marwah sebagai lembaga KPK," kata dia.
Oleh sebab itu, Lili memastikan bahwa KPK akan tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai maupun keterlibatan penyidik KPK melalui Dewan Pengawas.
Penanganan perkara di KPK, menurut Lili, dilakukan secara profesional berdasarkan kepada kecukupan alat bukti.
"Dan jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi sebagaimana telah kami buktikan, maka kami akan proses dengan tegas," ujar dia.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Lili Pintauli Siregar sempat dihubungi oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ia menduga, M Syahrial menghubungi Wakil Ketua KPK ini untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di KPK.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili, tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021).
Boyamin menilai, seharusnya Lili memblokir nomor telepon Wali Kota Tanjungbalai untuk menghindari berhubungan dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK.
Menurut dia, penyelidikan terkait informasi ini perlu segera dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK untuk menjelaskan keterkaitan-keterkaitan dalam perkara Tanjungbalai.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan klarifikasi-klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya," kata Boyamin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/12173261/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-bantah-komunikasi-dengan-wali-kota