Salin Artikel

Penjelasan Polri soal Alasan Menutup Mata Munarman dan Status Hukumnya

Pertanyaan itu muncul mulai dari alasan polisi menutup mata dan memborgol tangan Munarman ketika tiba di Polda Metro Jaya, hingga status hukum dari yang bersangkutan.

Pertanyaan itu pun dijawab oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.

Alasan tutup mata Munarman

Saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Ramadhan mengungkapkan alasan mengapa tim Densus 88 menutup mata dan memborgol tangan Munarman setiba di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.

"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan saat ditemui, Rabu (28/4/2021).

Di sisi lain, ia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol.

Menurut dia, pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.

Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.

"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ucapnya.

Diketahui, saat keluar dari mobil polisi setiba di Polda Metro Jaya, Munarman tampak terlihat mengenakan penutup mata berwarna hitam dan tangannya diborgol.

Kuasa Hukum Munarman, Hariadi Nasution menilai, tindakan itu menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," tutur Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Status hukum Munarman

Pada kesempatan tersebut, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa status hukum Munarman sudah tersangka.

Munarman, kata dia, bahkan sudah tersangka sejak saat ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

"Jadi pada saat penangkapan saudara Munarman itu posisinya sudah tersangka," ucap Ramadhan.

Ia sekaligus menegaskan bahwa status hukum Munarman bukan lagi sebagai terduga melainkan tersangka.

Tersangka sejak 20 April

Ramadhan juga mengatakan, Munarman telah ditetapkan tersangka sejak 20 April 2021. Hal itu dijelaskan dalam surat penetapan tersangka bertanggal 20 April 2021.

Selanjutnya, polisi mengeluarkan surat perintah dan pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," ucap Ramadhan.

Dia mengungkapkan, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Keluarga tahu penangkapan

Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.

Di samping itu, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada pihak keluarga.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ujarnya.

Kendati demikian, hingga kini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman.

Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga kini.


Polri hargai praperadilan

Lebih lanjut, Ramadhan memastikan bahwa Polri mempersilakan jika tim kuasa hukum Munarman hendak mengajukan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.

Pihaknya, kata dia, menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman tersebut.

"Itu haknya tersangka, jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," ucap Ramadhan.

Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum Munarman menilai, penangkapan kliennya itu melanggar prinsip hukum dan HAM.

Hal ini karena Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya. Kemudian, mata Munarman ditutup kain hitam ketika tiba di Polda Metro Jaya.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021)

Azis melanjutkan, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.

"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/17505681/penjelasan-polri-soal-alasan-menutup-mata-munarman-dan-status-hukumnya

Terkini Lainnya

SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke