Salin Artikel

Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas Prioritas pada Pertengahan Tahun

Pasalnya, ia mengatakan bahwa antara DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, setiap pertengahan tahun akan melakukan review atas Prolegnas Prioritas tahunan.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.

"Jadi katakanlah di pertengahan tahun ini. Katakanlah Juni atau Juli ini akan didorong masuk RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ini menjadi salah satu RUU Prioritas tahunan tahun 2021," kata Arsul dalam webinar PPATK Legal Forum 2nd bertajuk "Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?" Kamis (29/4/2021).

Kendati demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.

Dengan demikian, ini tergantung pada pemerintah.

Oleh karena itu, kata dia, dapat dimungkinkan pula apabila masih terdapat pembicaraan panjang di pemerintah, RUU Perampasan Aset kembali tertunda untuk masuk prioritas tahun ini.

"Dalam pembicaraan inter kementerian/lembaga cukup mendalam panjang, maka kemudian kalau masih diperlukan pembicaraan inter kementerian/lembaga, tentu bisa didorongnya di Prolegnas Prioritas tahun 2022," jelasnya.

Namun, tegas Arsul, DPR tetap menunjukkan komitmen untuk mendorong RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.

Ia menyampaikan, DPR tidak memiliki masalah terhadap RUU Perampasan Aset.

Ia juga mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa saja diserahkan kepada DPR apabila pemerintah tidak menemukan satu kata di antara kementerian/lembaga.

"Biasanya, ketika inter kementerian/lembaga itu panjang dan condong untuk tidak menemukan satu kata. Maka bisa saja kemudian disampaikan kepada DPR untuk menjadi inisiator dari RUU tersebut," tutur Wakil Ketua MPR ini.

Sebelumnya diberitakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita lantaran RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).

RUU ini hanya masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/17424521/anggota-dpr-sebut-ruu-perampasan-aset-bisa-masuk-prolegnas-prioritas-pada

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke