Ramadhan menjelaskan, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan disampaikan kepada keluarga Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan Saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Ia mengatakan, surat perintah dan pemberitahuan penangkapan itu bertanggal 27 April 2021. Sementara, surat penetapan tersangka Munarman bertanggal 20 April 2021.
Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.
Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Penentapan Saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman. Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan," ujar Ramadhan.
Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/19320891/polisi-keluarga-tahu-dan-tanda-tangan-surat-penangkapan-munarman