Salin Artikel

Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Anggap Penangkapan Munarman Langgar Hukum dan HAM

Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021), terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Taktis, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).

Ia pun menyatakan, tim advokasi saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum untuk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Menurut Aziz, penyidik polisi semestinya melakukan pemanggilan terhadap Munarman terlebih dahulu untuk meminta keterangan sebelum melakukan penangkapan.

"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, sehingga apabila dipanggil secara patut klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.

"Tapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima sebagai panggilan," kata Aziz.

Aziz menyatakan, berdasarkan Pasal 54, 55, dan 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman wajib mendapatkan bantuan hukum. Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas lima tahun.

"Klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum. Akan tetapi sampai saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata dia.

Soal dugaan keterlibatan Munarman dalam kegiatan baiat terhadap NIIS/ISIS di beberapa tempat, Aziz menegaskan Munarman sama sekali tidak tahu soal agenda baiat itu.

Munarman, kata Aziz, diundang untuk mengisi materi seminar.

"Sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras. Karena menurut klien kami, tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," ujar Aziz.


Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.

Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan TATP yang tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.

Selain bahan-bahan peledak, di bekas markas FPI itu ditemukan beberapa atribut organisasi masyarakat terlarang. Kemudian, juga ditemukan sejumlah dokumen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/11440791/tim-advokasi-ulama-dan-aktivis-anggap-penangkapan-munarman-langgar-hukum-dan

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke