Munarman ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
"Belum (tersangka)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, penyidik punya waktu 21 hari untuk menentukan status Munarman.
Ia mengatakan, hal itu sesuai aturan Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan TATP yang tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.
Selain bahan-bahan peledak, di bekas markas FPI itu ditemukan beberapa atribut organisasi masyarakat terlarang. Kemudian, juga ditemukan sejumlah dokumen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/10204001/munarman-belum-jadi-tersangka-penyidik-punya-waktu-21-hari-tentukan-status