Ketua Umum IDAI Aman B Pulungan mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka belum bisa direkomendasikan karena kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
"Melihat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia, saat ini sekolah tatap muka belum direkomendasikan," kata Aman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Aman mengatakan, rekomendasi IDAI tersebut, sudah melalui kajian terhadap perkembangan pandemi Covid-19 secara nasional yang masih meningkat, adanya varian baru virus corona dan cakupan vaksinasi yang belum mencapai target.
"Dan hak-hak anak berdasarkan konvensi Hak-hak Anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 36 tahun 1990," ujarnya.
Aman mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk kembali membuka sekolah tatap muka.
Persyaratan itu di antaranya adalah terkendalinya transmisi lokal dengan positivity rate di bawah 5 persen dan angka kematian mengalami penurunan.
"Jika sekolah tatap muka tetap dimulai, maka pihak penyelenggara harus menyiapkan blended learning, anak dan orangtua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau daring," ucapnya.
Aman juga mengatakan, anak yang memilih metode belajar luring maupun daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama.
Lebih lanjut, menurut Aman, pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi kapan akan berakhir.
Untuk itu, ia mendorong setiap sekolah mencari inovasi baru dalam proses belajar mengajar.
"Misalnya memanfaatkan belajar dj ruang terbuka seperti taman, lapangan, sekolah di alam terbuka," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pembelajaran tatap muka secara terbatas sudah mulai digelar di sejumlah sekolah di Indonesia sejak Januari 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan saat ini tanpa harus menunggu bulan Juli 2021.
Pasalnya, menurut dia, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan pada Selasa (30/3/2021) telah berlaku.
"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Nadiem juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, yaitu guru dan tenaga pendidik, yang sudah divaksinasi segera membuka opsi PTM terbatas.
Bahkan Nadiem mengatakan sekolah juga dapat menggelar PTM sesuai dengan persyaratan yang ada meskipun masih ada tenaga kependidikan yang belum divaksinasi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah ada sekitar 22 persen sekolah di daerah yang berhasil melakukan PTM terbatas, di antaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/10163901/ikatan-dokter-anak-indonesia-tak-rekomendasikan-sekolah-tatap-muka-ini