Salin Artikel

Satgas Covid-19 Minta Polisi Usut Kasus WNI dari India yang Lolos Karantina karena Sogok Petugas Bandara

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kasus WNI dari India yang lolos dari porses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, karena diduga membayar petugas Bandara.

Hal tersebut disampaikan Wiku melalui konferensi pers secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/4/2021).

"Satgas tidak bisa menoleransi kemunculan oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan (wewenang). Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," tegas Wiku.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, setiap WNI yang melakukan perjalanan dari India wajib menjalani proses karantina selama 14 hari, guna mencegah imported case Covid-19.

"Saya meminta kepada WNI yang tiba dari India untuk mematuhi ketentuan ini, untuk keselamatan kita bersama. Jangan sekalipun mencoba untuk melakukan hal yang melanggar ketentuan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD disebut membayar sejumlah uang agar bisa lolos prosedur karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ia tidak melewati proses karantina setelah kembali dari India.

"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.

Yusri mengatakan, JD membayarkan uang kepada S dan RW. Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno Hatta kepada JD.

"Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu. Besok kita sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," tambah Yusri.

Yusri mengatakan, S dan RW berperan untuk membantu meloloskan JD dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.

Padahal, pemerintah kini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India.

JD diketahui melakukan perjalanan dari India dan tiba di Indonesia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.

JD, S dan RW kemudian diamankan polisi. Ketiganya masih diperiksa.

"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," tambah Yusri.

"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," tambah Yusri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/27/15505361/satgas-covid-19-minta-polisi-usut-kasus-wni-dari-india-yang-lolos-karantina

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke