Salin Artikel

Ketika Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Korupsi

Citra lembaga yang jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi itu kini tercoreng akibat ulah penyidiknya. 

Pada Kamis (22/4/2021) pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers dan menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara 2020-2021.

Salah satu dari tiga orang tersangka itu yakni penyidik KPK, Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.

Meminta dana 1,5 miliar

Stepanus Robin diduga meminta dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan janji akan menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan keterangan Firly Bahuri, Stepanus Robin bersama dengan seorang pengacara yang juga tersangka dalam kasus ini, Maskur Husain memberikan penawaran tersebut pada M Syahrial.

Penawaran itu kemudian disetujui M Syahrial yang mentransfer uang tersebut sebanyak 59 kali melalui rekening teman Stepanus Robin.

Selain itu, M Syahrial bertemu langsung dengan Stepanus Robin untuk menyerahkan sejumlah uang.

KPK menduga, Stepanus Robin telah menerima Rp 1,3 miliar dari M Syahrial. Uang itu kemudian juga diberikan pada Maskur Husain dengan total Rp 525 juta.

Dipertemukan Azis Syamsuddin

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus ini. Dalam keterangannya, KPK menyebut Azis merupakan tokoh yang mempertemukan antara Stepanus Robin dan M Syahrial.

Pertemuan ketiganya dilakukan di rumah Azis yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

Menurut KPK, Azis adalah orang yang memperkenalkan Stepanus Robin dan M Syahrial.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP ( Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ujar Firli Bahuri.

KPK kini mendalami dugaan keterkaitan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

Terbaru, KPK menemukan bahwa Azis memerintahkan seorang ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin agar datang ke rumahnya saat itu untuk bertemu dengan M Syahrial.

Namun demikian, saat ini, KPK belum dapat memastikan kepentingan keterlibatan Azis pada perkara tersebut.

Wali Kota Tanjungbalai minta maaf

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengucapkan permintaan maaf pada seluruh warga kota yang dipimpinnya itu.

“Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan ,” sebut Syahrial seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (24/4/2021).

Pada kesempatan tersebut Syahrial berjanji akan kooperatif pada KPK dalam penyusutan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Integritas tergerus

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman menilai, keterlibatan penyidik KPK menjadi salah satu indikasi tergerusnya integritas di internal KPK.

“Kenapa saya sebut KPK keropos (integritas) di dalamnya, karena telah terjadi banyak sekali peristiwa yang mencederai nilai-nilai integritas, mulai dari dugaan kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan, pemerasan di Tanjungbalai, juga pencurian emas oleh pegawai,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menyelidiki kasus tersebut secara lebih mendalam.

Sebab, peneliti ICW Kurnia Ramadhana yakin, Stepanus Robin tidak dilakukan tindakannya sendiri.

Kurnia mengatakan, proses pemberhentian penyelidikan merupakan kesepakatan dengan penyidik lain dan harus tanpa persetujuan atasan deputi penindakan di KPK.

“Pertanyaannya apakah penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih lanjut apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini,” sebut Kurnia Jumat (23/4/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/10075491/ketika-penyidik-kpk-justru-jadi-tersangka-korupsi

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke