Menurut Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, SE tersebut saat ini sedang dipersiapkan. Salah satu aturan dalam SE nantinya juga akan mengatur siapa saja yang dikecualikan dari larangan itu.
"Sekarang pun sedang digodok SE penjelasan terhadap pengecualian WN India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," ujar Jhoni dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Kemenko Perekonomian.
Menurut Jhoni, larangan semacam ini bukan untuk kali pertama dilakukan pemerintah saat pandemi.
Pada April 2020, Indonesia juga pernah memberlakukan pelarangan sementara bagi warga empat negara.
"Saat itu ada empat negara yang kita tidak berikan visa, yakni dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris. Penyebabnya ada varian baru Covid-19 di sana," ucap Jhoni.
Adapun dalam SE untuk India nanti, pemerintah akan secara khusus menyasar WN India yang pernah berada di negara tersebut selama 14 hari terakhir.
Meski demikian, Jhoni menegaskan bahwa larangan WN India memasuki Indonesia ini bersifat sementara.
Untuk ke depannya, Ditjen Imigrasi akan mengikuti perkembangan kondisi pandemi di India.
"Kami akan pantau ekskalasi kasus Covid-19 di India sekaligus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Kemenlu untuk kapan WN India dibolehkan kembali masuk Indonesia," ucap Jhoni.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi menutup pintu masuk bagi setiap pelaku perjalanan yang berasal dari India menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan, setiap warga negara asing yang pernah tinggal maupun transit dari India dalam waktu 14 hari ke belakang tidak diizinkan masuk Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).
"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021, peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," tuturnya.
Sementara itu, Airlangga mengatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, maka diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
WNI yang kembali ke Indonesia tersebut, kata dia, harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/17042201/ditjen-imigrasi-segera-terbitkan-se-soal-larangan-wn-india-masuki-indonesia