Hambatan utama adalah karena masih banyak penyandang disabilitas yang belum memiliki pengetahuan yang memadai terkait dengan hukum serta kurangnya infromasi terkait pelayanan dan lembaga penyedia bantuan hukum.
"Termasuk di dalamnya informasi-informasi yang tersedia terkait dengan layanan hukum itu belum atau masih sangat sedikit yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas," kata Maria dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Kemudian, Maria menilai masih banyak penyedia layanan hukum yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas, baik itu dari aspek pelayanannya ataupun sarana pelayanannya.
Ia juga menyatakan, sejumlah aparat penegak hukum masih belum sensitive terhadap penyandang disabilitas.
"Ini bisa saja dari petugasnya yang memang belum sensitifitas disabilitas atau juga terkait dengan sarana," ucapnya.
"Misalnya ruangan untuk menerima laporan itu ditempatkan atau berada di ruang di lantai 2 atau ruangannya yang sangat sempit sehingga selain tidak nyaman," kata Maria.
Selain itu, menurut Maria, fasilitas pelayanan bantuan hukum untuk para penyandang disabilitas masih kurang memadai.
"Tidak tersedianya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas seperti juru bahasa isyarat, kemudian pendamping disabilitas, fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh yang kemudian tidak bisa diaktifkan oleh disabilitas," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/12404981/hwdi-ungkap-banyaknya-hambatan-penyandang-disabilitas-akses-layanan-bantuan