Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya masih mendalami jumlah transaksi bitcoin yang dilakukan ketiga tersangka.
"Itu masih kita perdalam. Yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan disitu. Masih kita perdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/4/2021).
Tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Sementara itu, hingga saat ini total ada sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri.
"Ini lagi pengembangan ke mana kira-kira kalau ada modus pencuciannya ini yang dicari penyidik. Termasuk salah satu kita curigai ada transaksi yang dicuci melalui bitcoin," ujar Febrie.
Saat ini Kejagung, menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Kerugian negara sementara ini ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait dengan kasus korupsi telah disita oleh penyidik. Di antaranya meliputi ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, apartemen, hingga kapal.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/11405121/tiga-tersangka-korupsi-asabri-diduga-cuci-uang-lewat-bitcoin