Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, MT menjalani hukuman penjara pada 2013 sampai 2016.
"Yang bersangkutan merupakan mantan napi teroris yang dihukum pada tahun 2013 dan dibebaskan pada tahun 2016," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Ramadhan memaparkan, MT sempat terlibat dalam aksi pelemparan bom terhadap salah seorang calon gubernur, YSL.
Sementara itu, kini MT diketahui terkait dengan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, L dan YSF.
MT juga merupakan bagian dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mengikuti kelompok kajian "Villa Mutiara".
"Keterlibatan MT adalah merupakan anggota JAD Makassar komplotan Villa Mutiara yang tentu terkait dengan pelaku bom bunuh diri yang terjadi baru-baru ini di Katedral," ujar Ramadhan.
MT ditembak mati karena melawan polisi secara agresif saat akan ditangkap pada Kamis (15/4/2021). Ramadhan mengatakan, MT mengacung-acungkan pedang kepada polisi.
"Saat melakukan penangkapan, tanpa diduga, salah satu terduga, MT (49), melakukan perlawan dengan sangat agresif dengan membawa atau mengacungkan dua pedang cukup panjang dan melakukannya membabi buta terhadap petugas," kata dia.
Densus 88 Polri pun mengamankan dua pedang milik MT itu sebagai barang bukti.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/16/15552371/polri-terduga-teroris-yang-ditembak-mati-di-makassar-adalah-eks-napi-teroris