Salin Artikel

Pimpinan Komisi III Desak Propam Periksa Polisi yang Paksa 3 Anak di Bawah Umur Mengaku Mencuri

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dipaksa untuk mengaku menjadi pelaku pencurian di Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara.

Sahroni pun meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa dan mengusut anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik penyiksaan itu dan memecatnya apabila terbukti melakukan penyiksaan.

"Kekerasan polisi ini bukan sekali terjadi, dan ini sangat memalukan. Oleh sebab itu saya mendesak Propam Polri untuk memeriksa anggotanya, dan bila terbukti melakukan kesewenang-wenangan, maka Polri wajib pecat anggota tersebut," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Politikus Nasdem itu mengingatkan agar kejadian kekerasan oleh polisi tidak boleh terulang lagi karena akan merusak nama institusi dan reputasi polisi di mata masyarakat.

Ia juga mengingatkan, salah satu visi Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo adalah menjadikan polisi yang lebih humanis dan melayani masyarakat.

"Jadi praktik-praktik arogan seperti ini udah harus dimusnahkan. Propam Polri wajib memastikan kejadian ini tidak terulang kembali. Jangan sampai nama institusi rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22), di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku disiksa dan dipaksa untuk mengakui menjadi pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan.

Karena tak tahan mendapat siksaan dan ancaman dibunuh, ketiga anak di bawah umur ini terpaksa mengaku menjadi pelaku pencurian.

Ketiganya divonis Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan menjalani masa hukuman di pesantren.

“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).

Tak berapa lama ia mendapat telepon untuk datang ke kantor Polsek dan mendapat informasi dari temannya kalau dirinya terlibat dalam pencurian.

Setelah di Polsek Sampuabalo, RN kemudian dibawa ke salah satu ruangan bersama dua orang temannya dan kemudian diinterogasi.

“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak Polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ujarnya.

RN mengaku mendapat penyiksaan dan perlakuan kasar dari oknum polisi.

“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.

Akibat penyiksaan tersebut, RN bersama dua orang temannya mengalami trauma dan tertekan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo.

“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.

Pada Rabu (24/3/2021) Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.

Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orangtuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/16/11224881/pimpinan-komisi-iii-desak-propam-periksa-polisi-yang-paksa-3-anak-di-bawah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke