“Dipergunakan untuk belanja terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp 833,4 juta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis, (15/4/2021).
Berdasarkan dakwaan, selama di Ameriksa Serikat, Edhy dan Iis berbelanja dengan menggunakan kartu debit emerald personal Bank BNI atas nama staf Iis, Ainul Faqih.
Menurut jaksa, kartu debit itu diserahkan kepada Edhy Prabowo melalui seseorang bernama Roni atas perintah sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
“Pada tanggal 17 November 2020 di rumah dinas terdakwa di Jalan Widya Chandra V Nomor 26 Jakarta Selatan, Amiril Mukminin memerintahkan Ainul Faqih menyerahkan kartu BNI debit emerald personal tersebut kepada terdakwa melalui Roni,” kata jaksa.
Dari dakwaan jaksa, diketahui bahwa uang suap Rp 833,4 juta itu digunakan Edhy dan Iis di Amerika Serikat untuk membeli beberapa barang mewah seperti jam tangan bermerek Rolex, koper dan tas dengan merek Louis Vuitton, serta tas Hermes Paris In france.
Selain itu, uang suap yang diterima Edhy diduga juga digunakan untuk pembelian sejumlah bidang lahan, membayar sewa apartemen, membeli sepeda, dan mobil.
Total uang hasil korupsi yang diduga diterima Edhy Rp 25,7 miliar terkait pemberian izin ekspor benur dan budidaya lobster.
Menurut jaksa, uang tersebut didapatkan Edhy dari dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, Edhy menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa.
“Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan,” kata Seosilo seusai persidangan, dilansir dari Tribunnews.
Edhy didakwa dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara dan paling singkat 1 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/19403241/dakwaan-jaksa-edhy-prabowo-pakai-uang-suap-rp-8334-juta-untuk-belanja-barang