Salin Artikel

Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan Tetap Siang Hari, Alternatifnya Malam Hari

Hal tersebut didukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa vaksinasi dengan metode penyuntikan tidak membatalkan ibadah puasa.

"Fatwa MUI menyatakan vaksinasi yang dilakukan dengan metode penyuntikan tidak membatalkan puasa sehingga pelaksanaannya akan tetap kami lakukan pada siang hari," ujar Nadia dalam talkshow daring yang ditayangkan YouTube Kominfo TV, Selasa (13/4/2021).

"Sudah disampaikan juga bahwa secara kesehatan bahwa vaksinasi tidak akan mengurangi kesehatan seseorang apalagi juga terkait dengan yang puasa," ujar dia.

Akan tetapi, menurut dia, fatwa MUI juga mengingatkan adanya sejumlah kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan.

Selain itu, efek samping vaksinasi perlu menjadi perhatian.

"Sebagai alternatif hal tersebut, maka kita akan memberikan vaksinasi pada malam hari," kata Nadia.

"Tetapi terkait pelaksanaannya harus dijadwalkan dengan melakukan koordinasi. Bisa dengan pengurus masjid, melalui petugas RT/RW dan juga dengan petugas setempat," ucap dia. 

Nadia menyebut, vaksinasi pada malam hari bisa dilaksanakan di masjid.

Namun, apabila jadi dilaksanakan, vaksinasi di masjid tidak boleh menimbulkan kerumunan.

"Ini pun sebagai salah satu upaya kita dalam mempercepat vaksinasi kepada lansia di atas 60 tahun," ujar Nadia.

Program vaksinasi Covid-19 akan terus berjalan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Brotoasmoro menyarankan agar vakasinasi selama Bulan Suci Ramadhan dilakukan di pagi hari.

"Waktu yang terbaik saat menerima vaksin adalah saat kondisi badan kita masih segar. Maka vaksinasi di pagi hari sangat disarankan," kata Reisa dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (12/4/2021).

Agar mendapat jadwal vaksinasi di pagi hari, Reisa mengingatkan masyarakat untuk mendaftar secara daring di sentra vaksinasi dan fasilitas kesehatan.

Selain itu, ia meminta masyarakat memperhatikan kondisi tubuh saat hendak divaksin, salah satunya, Reisa menyarankan masyarakat agar berolahraga ringan atau tadarus setelah sahur dan shalat subuh.

Ia mengingatkan bahwa syarat vaksinasi adalah yang memiliki tekanan darah dan suhu tubuh dalam kondisi yang baik.

"Saat ini yang diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi adalah orang dengan tekanan darah di bawah 180/110 dan suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius," ujar dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/16584161/kemenkes-vaksinasi-covid-19-selama-ramadhan-tetap-siang-hari-alternatifnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke