Salin Artikel

ASN Bisa Kerja 6 Jam dari Rumah Saat Ramadhan, Ini Panduannya Menurut SE Menpan RB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Lewat SE Nomor 9 Tahun 2021 itu, Tjahjo menyebut bahwa tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah harus tetap dilaksanakan.

"Dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN," katanya dikutip dari lembaran SE pada Selasa (13/4/2021).

Berikut rincian dari SE tersebut:

Atur jumlah ASN yang WFO dan WFH

Dalam SE disebutkan, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH).

Pengaturan itu dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu juga merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru sebagaimana telah diubah dengan SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020.

Jam kerja ASN

Kemudian, SE memberikan penjelasan bahwa jam kerja ASN menyesuaikan jumlah hari masuk kerja sesuai ketetapan instansi pemerintah masing-masing.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja adalah Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Kemudian hari Jumat pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB - 12.30 WIB.

Kedua, bagi istansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya Senin - Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Kemudian hari Jumat pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Adapun, jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO maupun di rumah/tempat tinggal atau WFH.

Kemudian, secara total jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah adalah sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Pastikan pengaturan jam kerja tak ganggu pelayanan publik

Mengutip pemaparan dalam SE, penerapan jam kerja ASN selama Ramadhan 1442 Hijriah ini harus dipastikan tetap mencapai kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Nantinya, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/13114431/asn-bisa-kerja-6-jam-dari-rumah-saat-ramadhan-ini-panduannya-menurut-se

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke