Hal itu dilakukan lewat pemeriksaan seorang pihak swasata bernama bernama Joni Sli di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/04/2021) pekan lalu
"Joni Sli melalui pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4/2021).
Selain itu, kata Ali, Joni juga didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Lebih lanjut, dalam rangkaian pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang pada 6-8 April 2021, Ali menyebut, ada sejumlah saksi yang tidak menghadiri panggilan KPK.
Mereka adalah Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra.
Saksi-saksi itu, kata Ali, telah patut dipanggil oleh KPK namun tidak hadir tanpa adanya konfirmasi dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi oleh tim Penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka," ucap Ali.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tutur dia.
Ali mengatakan, dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus apa dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/21033081/kasus-korupsi-di-bintan-kpk-dalami-proses-pengajuan-dan-permohonan-izin