Salin Artikel

Kontras: Sejak 2015 Banyak Tim Bentukan Pemerintah untuk Selesaikan Kasus HAM Berat, tapi Berakhir Tak Jelas

Menurut Staf Advokasi Kontras Tioria Pretty menyebut sejak lima tahun lalu, melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah membuat 4 tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, hasil kerja dari tim tersebut kerap tidak jelas dan justru mendapatkan penyangkalan sendiri dari pemerintah.

“Di tahun 2015, Jaksa Agung mengatakan bahwa pelanggaran HAM berat akan diselesaikan Komite Rekonsiliasi, itu tidak terbuka dan membicarakan penyelesaian di luar hukum. Padahal yang bicara adalah penegak hukum yaitu Jaksa Agung. Jadi ini offside berat,” sebut Pretty dalam diskusi virtual Kontras, Kamis (8/4/2021).

Pada tahun yang sama, sambung Pretty, pemerintah melalui Kejagung, Kemenkopolhukam, dan Kemenkumham membentuk komite pengungkapan kebenaran.

Namun, ia menilai tujuan akhir komite ini sama dengan Komite Rekonsiliasi bentukan Kejagung tadi.

“Ya itu bicara permintaan maaf tanpa adanya langkah lanjutan untuk memastikan pemenuhan keadilan, pengungkapan keadilan, reparasi, keberulangan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Di tahun 2016, pemerintah melalui Menko Polhukam saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan Simposium Nasional untuk Tragedi 1965.

Pretty bercerita, hasil rekomendasi simposium tersebut menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara, dan negara harus melakukan permintaan maaf pada korban.

“Tapi sayangnya kesimpulan yang dikeluarkan simposium ini diingkari sendiri oleh penggagasnya yaitu Menkopolhukam saat itu Pak Luhut Binsar Pandjaitan,” kata dia.

Pada tahun tersebut, jabatan Menko Polhukam kemudian berganti ke Wiranto. Pretty menuturkan, di era ini Wiranto menginisiasi konsep rekonsiliasi dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional.

“Nah Dewan Kerukunan Nasional ini juga menitikberatkan pada rekonsilasi tanpa pengungkapan kebenaran, juga enggak jelas. Ya rekonsilisiasi tersebut apa, apa yang direkonsiliasi kalau negara tidak mau mengakui apa yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.

Terakhir, di tahun 2018, Wiranto juga membentuk tim terpadu untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat.

Meski pemulihan sempat dikatakan dengan membangunkan jalan, masjid, dan berbagai fasilitas untuk para korban pelanggaran HAM berat, Pretty menyebut bahwa itu merupakan kewajiban negara pada semua warga negaranya.

Menurut Pretty, jika mengacu pada teori pemulihan pelanggaran HAM berat, harus ada pengakuan terlebih dahulu bahwa peristiwa yang terjadi adalah kesalahan dari negara.

“Membangun jalan dan masjid itu baik, itu kewajiban negara untuk melakukan itu. Tapi kalau mengacu pada teori pemulihan pelanggaran HAM berat, pemulihan yang ditujukan khusus korban pelanggaran HAM berat disitu ada pengakuan dari negara bahwa apa yang terjadi pada komunitas ini, individu ini, atas kesalahan negara di masa lalu,” pungkas dia.

Sebagai informasi saat ini Kemenkumham sedang menyiapkan unit kerja di bawah Presiden Joko Widodo, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Unit kerja tersebut bernama Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).

Pembentukan unit kerja itu sedang dipersiapkan dalam Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum.

Direktur Instrumen HAM Kemenkumham Timbul Sinaga menyebut, fokus utama dari pembentukan UKP PPHB adalah penyeleaian non yudisial pada kasus pelanggaran HAM berat.

Penyelesaian non yudisial yang dimaksud Timbul adalah negara memulihkan hak dari para korban pelanggaran HAM berat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/13224291/kontras-sejak-2015-banyak-tim-bentukan-pemerintah-untuk-selesaikan-kasus-ham

Terkini Lainnya

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke