Salin Artikel

56 Anggota Hadiri Rapat Paripurna DPR, 232 secara Virtual

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel.

Sementara, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Muhaimin Iskandar tidak tampak hadir di ruang rapat.

Sebelum rapat dibuka, Dasco menyebut 232 anggota dewan hadir secara virtual dan 56 orang hadir di ruang Rapat Paripurna.

"232 virtual dan 56 fisik, dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR. Dengan demikian telah tercapai kuorum," kata Dasco, dikutip dari tayangan akun YouTube DPR RI, Jumat.

Setelah itu, Dasco mengetukan palu tanda rapat dimulai dan terbuka untuk umum.

"Perkenankan kami selaku pimpinan sidang membuka Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Dasco.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas bencana di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

DPR, kata Dasco, berharap penanganan bencana dapat dilaksanakan secara cepat dan baik.

"Seperti bantuan pelayanan kesehatan, kebutuhan logistik dan kebutuhan dasar bagi para pengungsi, serta perbaikan infrastruktur dan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan meski dalam situasi bencana," kata Dasco.

Adapun rapat paripurna hari ini memiliki agenda sebagai berikut:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States)

2. Laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI

4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI

5. Laporan BURT DPR RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2022, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan

6. Persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap Pertimbangan Penggabungan dan Pembentukan Kementerian

7. Pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/10163051/56-anggota-hadiri-rapat-paripurna-dpr-232-secara-virtual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke