Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Komentar Menag soal Doa Semua Agama yang Diributkan | Saat Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII

Adapun mulanya usulan tersebut disampaikan Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama.

Saat itu Yaqut mengatakan semestinya acara di Kemenag yang diikuti semua agama tak hanya diisi doa dari salah satu agama, tetapi juga dari seluruh perwakilan agama yang hadir.

Ia lalu merasa heran pernyataannya soal doa dari semua agama itu diperdebatkan. Menurut Yaqut, doa merupakan wujud permohonan perlindungan dari seorang hamba kepada Tuhan YME.

Karena itu ia menilai usulannya tersebut tak perlu dipermasalahkan. Artikel yang berisikan tentang keheranan Yaqut lantarannya usulannya soal doa dari semua agama rapai diperbincangkan menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.

Selain itu, informasi mengenai pengambilalihan hak pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden Soeharto juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.

Artikel tentang pengambilalihan hak pengelolaan TMII juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.

Berikut paparannya:

1. Komentar Menag soal Doa Semua Agama yang Diributkan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku heran permintaannya agar acara Kemenag diisi dengan doa dari semua agama disambut pro dan kontra oleh publik.

"Jadi salahnya doa ini apa sih? Orang disuruh doa kok ribut, itu salahnya doa ini apa? Ini pertanyaan saya, saya boleh dong nanya. Salahnya doa apa, kan enggak ada salahnya," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (8/4/2021).

Yaqut pun menjelaskan awal mula munculnya permintaan agar acara Kemenang diisi doa semua agama ketika Yaqut menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Agama yang dihadiri pegawai eselon I dan II Kemenag se-Indonesia.

Selengkapnya baca juga: Soal Doa dari Semua Agama, Menag: Salahnya Doa Ini Apa Sih? Orang Disuruh Doa Kok Ribut

2. Saat Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII

Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bakal diambil alih oleh negara. Setelah 44 tahun, aset milik negara itu tak akan lagi dikelola Yayasan Harapan Kita.

Keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).

Selengkapnya baca juga: Saat Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Soeharto

 

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/07000081/-populer-nasional-komentar-menag-soal-doa-semua-agama-yang-diributkan-saat

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke