Salin Artikel

ICW: Sejak Awal MA Tak Ingin Lucas Dipenjara

Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana menilai, MA pada dasarnya tidak menginginkan Lucas dihukum penjara.

Sebab, menurut dia, sebelumnya pada tingkat kasasi pun MA mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan.

“ICW beranggapan sejak awal Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

“Pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara,” ucap dia.

Menurut Kurnia, putusan PK ini sekaligus menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara korupsi.

Dalam catatan ICW, kata dia, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.

Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

“Selain Presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa,” ucap Kurnia.

“Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” tutur dia.

Dalam dakwaan kepaniteraan MA disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dikabulkan pada 7 April 2021, oleh majelis hakim beranggotakan Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan.

"Artinya dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.

Aldres menjelaskan, permohonan PK yang diajukan kliennya, meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam permohonan PK, Lucas juga meminta agar dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.

Kemudian, Lucas juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan pada pihak dari mana barang itu disita.

Aldres menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Tangerang.

Adres menuturkan, pihaknya juga akan meminta barang bukti yang sudah dilelang oleh KPK.

Sebagai informasi Lucas divonis divonis 7 tahun penjara dan denda 609 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 Maret 2019. 

Lucas terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro yang merupakan kliennya.

Adapun Eddy Sindoro yang merupakan mantan Petinggi Lippo Group divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta karena terbukti melakukan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS pada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/20542081/icw-sejak-awal-ma-tak-ingin-lucas-dipenjara

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke