Salah satu yang harus diperhatikan adalah protokol kesehatan ketat selama menjalankan ibadah tersebut di masjid.
"Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri. Dalam hal ini, hal yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan ketat selama beribadah," ujar Muhadjir usai bertemu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, Rabu (7/4/2021), dikutip dari siaran pers.
Dalam rangka menguatkan hal tersebut, kata dia, ia pun bertemu dengan Jusuf Kalla yang juga merupakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) untuk berkonsultasi dan berkoordinasi pelaksanaan ibadah tersebut.
Ini termasuk juga tentang kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan selama bulan Ramadhan.
"Saya harap dengan konsultasi ini, berbagai masalah yang mungkin muncul dengan diizinkannya shalat tarawih berjamaah di masjid dan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dapat diantisipasi dan ditangani lebih baik dan penuh kesiapan," ujar dia.
Muhadjir juga mengingatkan kepada para jemaah agar berupaya untuk menghindari kerumunan saat beribadah. Baik saat akan datang menuju tempat ibadah maupun ketika selesai shalat berjemaah.
Sementara itu, Ketua DMI Jusuf Kalla juga berpesan agar pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, pengawasan dari sisi kebersihan masjid demi menjaga kesehatan bersama juga perlu dilakukan.
"Oleh karena itu, penjaga masjid atau marbot harus bisa memastikan dan mengawasi pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan shalat Idul Fitri," kata Kalla.
Di samping itu, Kalla juga memastikan bahwa masjid-masjid di Tanah Air siap menjadi pusat vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.
Kebijakan ini berbeda dibandingkan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.
Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di masjid.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/09501421/pemerintah-terus-sosialisasikan-tarawih-dan-shalat-id-di-tengah-pandemi