Lima terdakwa itu ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Selasa (6/4/2021).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Senin (12/5/2021) mendatang.
Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Suparman.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa didakwa melakukan penghasutan supaya berbuat tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP; atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Adapun sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/11330581/hakim-tolak-eksepsi-5-panitia-maulid-nabi-dan-pernikahan-putri-rizieq-di