Hal itu disampaikan Herman, menyusul kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang 1.062 Polsek di Indonesia tidak dapat melakukan penyidikan.
Herman menegaskan, semua anggota kepolisian harus memiliki kesempatan yang sama dalam pengingkatan karier.
“Secara khusus saya memberikan masukan kepada Kapolri agar kedepannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan yang tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap Polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” tutur Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Herman berharap kebijakan ini dapat membuat polisi semakin dekat dengan masyarakat.
Ia menilai keputusan ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan gangguan kamtibmas di wilayah masing-masing.
“Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.
Namun demikian, Herman mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Listyo Sigit tersebut.
Herman menyebut kebijakan itu reformatif, dan menunjukan bahwa Listyo Sigit menepati visi dan misi yang disampaikan saat menjalani proses fit and proper test bersama Komisi II DPR saat itu.
“Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan birorkasi saat ini,” pungkas dia.
Sebagai informasi, kebijakan penghentian penyidikan pada 1.062 Polsek di Tanah Air tertuang pada Surat Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Feburari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/31/18403211/1062-polsek-tak-bisa-menyidik-ketua-komisi-iii-jangan-ada-diskriminasi