Salah satu yang diperiksa yakni seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.
“Yurisca dikonfirmasi antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga memeriksa Staf Penilai di KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan Rekan bernama Rafli Akbar Rafsanjani.
“Rafli dikonfirmasi antara lain terkait teknis dilakukannya penilaian terhadap tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur,” ucap Ali.
KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sudah dilakukan.
Ali menyampaikan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasar sangkaannya.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/16060151/kasus-pengadaan-tanah-di-cipayung-kpk-dalami-proses-perjanjian-jual-beli