Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan, salah satu barang bukti yang ditemukan adalah sejumlah atribut Front Pembela Islam (FPI) di lokasi kejadian.
Atribut yang ditemukan antara lain kartu anggota FPI, jaket FPI berwarna hijau, bendera dan sebuah buku.
Kuasa hukum eks organisasi massa FPI, Aziz Yanuar enggan berkomentar panjang lebar tentang temuan itu.
"FPI sudah bubar," ujar Aziz melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Sebagai informasi, pemerintah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020.
Pembubaran dan pelarangan seluruh kegiatan atas nama FPI, terkandung dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Adapun SKB itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/11160131/ada-atribut-fpi-di-rumah-terduga-teroris-kuasa-hukum-sudah-bubar