Kasus Lino kemudian seakan-akan terkubur perkara korupsi lain di KPK.
Lama tak terdengar, nama RJ Lino kembali membetot perhatian publik setelah KPK menahannya pada Jumat (26/3/2021).
“Kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino), Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) dalam dugaan TPK terkait proyek pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
Selama proses penyidikan, KPK telah mengumpulkan keterangan 74 saksi dan menyita berbagai barang bukti dokumen terkait perkara.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan RJ Lino selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karier
Lahir di Kota Ambon, Maluku, 7 Mei 1953, RJ Lino merupakan alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ia mengawali karier sebagai staf Direktorat Jenderal Hubungan Laut, Departemen Perhubungan pada tahun 1978.
Selama tahun 1978-1979, Lino dipercaya menjadi manajer proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok atas dana Bank Dunia.
Lino memulai karier di PT Pelindo II sejak tahun 1990. Kariernya terus memuncak hingga pada tahun 2009 ia dipercaya menjabat sebagai direktur utama.
Selama menjabat sebagai Dirut, banyak prestasi yang diraih Lino. Pelindo bahkan sempat mencatatkan keuntungan Rp 1,26 triliun atau naik 32,92 persen dari periode sebelumnya ketika dipimpin Lino.
Kasus
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan QCC pada Desember 2015.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya karena menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Lino sempat menggugat statusnya sebagai tersangka melalui praperadilan.
Namun, gugatan Lino ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil tersebut sesuai undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/17183801/profil-rj-lino-eks-dirut-pelindo-ii-yang-ditahan-kpk