Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, empat unit mobil milik IWS yang disita penyidik yaitu Toyota Vellfire warna putih, Honda HRV.
Kemudian, Mitsubishi Outlander hitam dan Toyota Innova Venturer putih.
"Menyusul penyitaan yang telah dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021 terhadap lima unit mobil mewah, sehingga total ada sembilan unit mobil mewah yang disita oleh tim jaksa penyidik terkait aset tersangka IWS," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Leonard mengatakan, selanjutnya dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset tersangka yang telah disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, penyidik telah menyita berbagai aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Aset tersebut antara lain lahan, kendaraan dan barang mewah, kapal, serta belasan bus.
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
Kesembilan tersangka yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri, dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/10290701/empat-mobil-mewah-milik-tersangka-korupsi-asabri-disita-kejagung