Salin Artikel

Rapat Baleg, Semua Fraksi Setujui Harmonisasi RUU Kejaksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada Kamis (25/3/2021).

Adapun keputusan tersebut diketahui setelah semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengharmonisasian RUU tersebut.

"Apakah pengharmonisasian dan pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap penyempurnaan hasil harmonisasi yang telah kita lakukan bisa kita setujui?," tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat, Kamis (25/3/2021).

Pertanyaan Supratman pun lantas disusul dengan jawaban dari para peserta yang mengatakan setuju terhadap harmonisasi RUU tersebut.

Sebelum mengetuk palu tanda setuju, Supratman telah menjelaskan beberapa poin yang disempurnakan dalam RUU tersebut.

Pertama, penyempurnaan rumusan tentang kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 Pasal 39A, angka 46 Pasal 41.

Berikutnya adalah penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur dalam angka 14 Pasal 9.

"Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada angka 24 ketentuan Pasal 17," ujarnya.

Poin selanjutnya, penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi jaksa agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20.

Lebih lanjut, penghapusan rumusan Pasal 30 terkait dengan kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor bagi jaksa pada angka 38 ketentuan Pasla 34B," tuturnya.

Kendati semua fraksi menyetujui harmonisasi RUU Kejaksaan, ada sejumlah catatan yang dilontarkan oleh beberapa fraksi dalam rapat tersebut.

Catatan pertama datang dari anggota Baleg Fraksi Gerindra Obon Tabroni yang mempertanyakan penghapusan sejumlah pasal, khususnya Pasal 21.

"Dihapusnya, ayat 27, ketentuan Pasal 21 dihapus. Padahal menurut kami ini penting, terkait dengan rangkap jabatan. Kita berharap ke depan profesionalisme tetap dijaga sehingga tidak lagi pejabat-pejabat yang ada masuk dalam wilayah-wilayah yang lain," kata Obon.

Selain itu, ia menyoroti Pasal 35A yang dinilainya bukan merupakan wewenang Jaksa Agung untuk menetapkan dan mengendalikan politik hukum.

Dia menilai, politik hukum bukan merupakan bagian dari tugas Jaksa Agung, melainkan tugas DPR.

Catatan berikutnya datang dari anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Ia meminta agar RUU Kejaksaan mengedepankan keadilan.

Ia mengatakan bahwa keadilan harus menyentuh garis finis dari keadilan itu sendiri dan tidak boleh menemukan jalan buntu.

"Oleh karena itu kami ingin tidak ada lagi Nenek Minah, tidak ada lagi Kakek Samirin, dan tidak ada lagi yang kehilangan rasa keadilan. Karena itu, Baleg hari ini ingin memastikan ada tiga rasa di meja makan, rasa minuman, rasa makanan dan rasa keadilan," tutur Hinca.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/25/16411521/rapat-baleg-semua-fraksi-setujui-harmonisasi-ruu-kejaksaan

Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke