Salin Artikel

MK Putuskan 16 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada, Ini Daftarnya...

Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.

Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir,

Lalu sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.

Semua TPS di beberapa kecamatan PSU

Setidaknya ada 6 kecamatan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diperintahkan MK untuk melakukan PSU di seluruh TPS.

Putusan tersebut dibuat MK untuk permohonan sengketa Pilgub Kalsel yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pikada Kalsel.

Oleh karena itu, MK meminta pemungutan suara ulang, tepatnya di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Lalu, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu-Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Selain itu, di 24 TPS di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap. TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang.

Kemudian, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padangsari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.

PSU di 88 TPS

Selanjutnya, MK memerintahkan PSU dalam Pilgub Jambi Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

"Memerintahkan pada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilgub Jambi. Sehingga, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota.

Mahkamah juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Pilgub Jambi Tahun 2020 sepanjang TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.

Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kemudian hasilnya digabungkan dengan hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK.

Pilwalkot Banjarmasin PSU di 3 kelurahan

Kemudian, MK juga mengabulkan sebagian permohonan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut empat yakni Ananda dan Mushaffa Zakir.

Adapun putusan tersebut diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

MK pun memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di tiga kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Anwar melanjutkan, pihaknya juga membatalkan surat KPU Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Namun pembatalan itu hanya sebatas pada hasil rekapitulasi di tiga kelurahan yang melaksanakan pemungutan suara ulang.

Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah putusan dibacakan MK.

Paslon didiskualifikasi, TNI-Polri diminta amankan Boven Digoel

MK pun juga memutuskan pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

Alasannya MK menilai, Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.

"Telah terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

Adapun MK menilai Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.

Oleh karena itu, MK memerintahkan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di pemilihan Bupati Boven Digoel Tahun 2020 tanpa Yusak-Yakob.

"Menyatakan batal berlakunya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven digoel nomor 1/pl.02.06-kpt/9116/KPU-kab/1/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 tertanggal 3 Januari 2021," ujarnya.

Adapun proses pemungutan suara ulang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah.

MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap tindak lanjut amar putusan.

Serta memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.

"Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya khususnya komando Daerah Militer (Kodam) 17 Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang bupati dan wakil bupati Boven digoel sesuai dengan kewenangannya," ucap Anwar.

Perkara ini diajukan oleh calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.

PSU di 2 Distrik Yalimo

Selain itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo di dua distrik.

Perintah tersebut merupakan bagian dari putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

"Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).

Pemungutan suara ulang dilakukan di Distrik Welarek dan 29 TPS Distrik Apalapsili.

Sebanyak 29 TPS itu berada di Kampung Alimuhuk, Kampung Asiligma, Kampung Eal, Kampung Faluk Walilo, Kampung Hambalo, Kampung Hologkalem, Kampung Hukalopunu, Kampung Kelompurin, Kampung Kulet.

Kemudian Kampung Moliyinggi, Kampung Nasinema, Kampung Pong, Kampung Sabilikalem.

Berikutnya, Kampung Sobikambut, Kampung Tikano, Kampung Wiralesi, Kampung Nohonil, Kampung Holuk Alma, Kampung Natoksili, Kampung Suewili, Kampung Yohul, Kampung Wiyukwilil.

Serta Kampung Yarema, Kampung Ilierek, Kampung Kengkembun, Kampung Makrig, Kampung Temput, Kampung Nonohuruk dan, Kampung Pipisim.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/12274211/mk-putuskan-16-daerah-lakukan-pemungutan-suara-ulang-pilkada-ini-daftarnya

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke