Salin Artikel

Prahara Demokrat Berlanjut, Kubu Kontra-AHY Kini Permasalahkan Aset Partai

Menurut mereka, ada sejumlah aset partai diatasnamakan pribadi.

Juru Bicara Kubu Kontra-AHY, Muhammad Rahmad menyebut, ada sejumlah aset Partai Demokrat yang dibeli menggunakan uang partai, tetapi kepemilikannya tercatat atas nama pribadi.

"Kami mendapat informasi penting dari kader bahwa banyak aset yang dibeli dari uang partai, tetapi kepemilikannya tidak atas nama partai. Sertifikatnya tercatat atas nama perorangan pribadi," kata Muhammad Rahmad, Minggu (21/3/2021).

Menurut Rahmad, hal tersebut tak bisa dibenarkan lantaran rawan bersinggungan dengan penggelapan aset partai oleh perseorangan atau pribadi.

Rahmad juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini mulai mendata aset-aset yang dimiliki Partai Demokrat.

Adapun salah satu aset yang dicatat yakni Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta.

Kantor itu, menurut kubu kontra-AHY, dibeli menggunakan uang sumbangan para kader dan masyarakat.

Rahmad juga menyampaikan, kantor itu dibeli saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan harga lebih dari Rp 100 miliar.

"Namun, sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tetapi atas nama perorangan pribadi," ucap dia.

Untuk itu, pihaknya tengah mendalami dan meneliti kebenaran hal tersebut.

Rahmad mengatakan, apabila hal itu benar terbukti, tindakan semacam itu merupakan cara-cara yang tidak baik bagi Partai Demokrat.

"Begitu pula aset aset partai di daerah. Jangan sampai aset-aset partai berpindah menjadi aset pribadi," kata dia.

Tanggapan Demokrat

Menangkis tudingan kubu KLB, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sekali lagi menyatakan, mantan kader yang tergabung dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) hanya mengumbar fitnah dan hoaks.

"Mantan kader kami yang tergabung dalam GPK-PD, kerjanya mengumbar fitnah dan hoaks saja. Setelah gagal melakukan kudeta dan gagal mengadakan KLB yang sah, kini makin konsisten menyebar fitnah dan hoaks," kata Herzaky, Minggu (21/3/2021).

Herzaky pun mempertanyakan sikap kubu kontra-AHY yang tiba-tiba mempersoalkan urusan sertifikat aset-aset Demokrat tersebut.

"Ibarat kata, ada orang luar, mentang-mentang pernah numpang tidur di rumah, melihat rumah kami, Demokrat, lalu ribut mempertanyakan urusan sertifikat tanah atau aset lainnya dari rumah kami. Seakan-akan dia yang punya rumah," ujar Herzaky.

Sikap tersebut, kata dia, tidak mengedepankan adab, etika, dan kepatutan serta jauh dari nilai-nilai Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun.

Bahkan, ia mengatakan bahwa publik mengetahui dan bisa menilai bahwa perbuatan itu tidak etis dan tidak patut dilakukan oleh mantan kader.

"Apa yang mau ditinggalkan dan diwariskan untuk generasi mendatang? Kini, menebar fitnah lagi terkait urusan aset Partai Demokrat," kata dia. 

Terkait kudeta di Partai Demokrat, kubu kontra-AHY telah menyerahkan dokumen kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenkumham memberikan waktu selama tujuh hari kepada kubu KLB untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Deli Serdang.

“Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna dikutip dari Antara, Minggu (21/3/2021).

Yasonna menyampaikan, ketika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ucap Yasonna.

Selain itu, Yasonna membenarkan informasi bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021.

Hal itu disampaikannya ketika ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (17/3/2021).

Ia mengungkapkan, Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.

"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ucap Yasonna.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/10525121/prahara-demokrat-berlanjut-kubu-kontra-ahy-kini-permasalahkan-aset-partai

Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke