Menurut mereka, ada sejumlah aset partai diatasnamakan pribadi.
Juru Bicara Kubu Kontra-AHY, Muhammad Rahmad menyebut, ada sejumlah aset Partai Demokrat yang dibeli menggunakan uang partai, tetapi kepemilikannya tercatat atas nama pribadi.
"Kami mendapat informasi penting dari kader bahwa banyak aset yang dibeli dari uang partai, tetapi kepemilikannya tidak atas nama partai. Sertifikatnya tercatat atas nama perorangan pribadi," kata Muhammad Rahmad, Minggu (21/3/2021).
Menurut Rahmad, hal tersebut tak bisa dibenarkan lantaran rawan bersinggungan dengan penggelapan aset partai oleh perseorangan atau pribadi.
Rahmad juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini mulai mendata aset-aset yang dimiliki Partai Demokrat.
Adapun salah satu aset yang dicatat yakni Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta.
Kantor itu, menurut kubu kontra-AHY, dibeli menggunakan uang sumbangan para kader dan masyarakat.
Rahmad juga menyampaikan, kantor itu dibeli saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan harga lebih dari Rp 100 miliar.
"Namun, sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tetapi atas nama perorangan pribadi," ucap dia.
Untuk itu, pihaknya tengah mendalami dan meneliti kebenaran hal tersebut.
Rahmad mengatakan, apabila hal itu benar terbukti, tindakan semacam itu merupakan cara-cara yang tidak baik bagi Partai Demokrat.
"Begitu pula aset aset partai di daerah. Jangan sampai aset-aset partai berpindah menjadi aset pribadi," kata dia.
Tanggapan Demokrat
Menangkis tudingan kubu KLB, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sekali lagi menyatakan, mantan kader yang tergabung dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) hanya mengumbar fitnah dan hoaks.
"Mantan kader kami yang tergabung dalam GPK-PD, kerjanya mengumbar fitnah dan hoaks saja. Setelah gagal melakukan kudeta dan gagal mengadakan KLB yang sah, kini makin konsisten menyebar fitnah dan hoaks," kata Herzaky, Minggu (21/3/2021).
Herzaky pun mempertanyakan sikap kubu kontra-AHY yang tiba-tiba mempersoalkan urusan sertifikat aset-aset Demokrat tersebut.
"Ibarat kata, ada orang luar, mentang-mentang pernah numpang tidur di rumah, melihat rumah kami, Demokrat, lalu ribut mempertanyakan urusan sertifikat tanah atau aset lainnya dari rumah kami. Seakan-akan dia yang punya rumah," ujar Herzaky.
Sikap tersebut, kata dia, tidak mengedepankan adab, etika, dan kepatutan serta jauh dari nilai-nilai Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun.
Bahkan, ia mengatakan bahwa publik mengetahui dan bisa menilai bahwa perbuatan itu tidak etis dan tidak patut dilakukan oleh mantan kader.
"Apa yang mau ditinggalkan dan diwariskan untuk generasi mendatang? Kini, menebar fitnah lagi terkait urusan aset Partai Demokrat," kata dia.
Terkait kudeta di Partai Demokrat, kubu kontra-AHY telah menyerahkan dokumen kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenkumham memberikan waktu selama tujuh hari kepada kubu KLB untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Deli Serdang.
“Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna dikutip dari Antara, Minggu (21/3/2021).
Yasonna menyampaikan, ketika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ucap Yasonna.
Selain itu, Yasonna membenarkan informasi bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021.
Hal itu disampaikannya ketika ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (17/3/2021).
Ia mengungkapkan, Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.
"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ucap Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/10525121/prahara-demokrat-berlanjut-kubu-kontra-ahy-kini-permasalahkan-aset-partai