Hal ini merujuk peran TNI dalam pencegahan penyalahgunaan agen biologi secara implisit dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
"Merujuk pada Pasal 2 Keputusan Presiden tersebut, laboratorium biologi berpotensi dijadikan sebagai obyek vital nasional," ujar Panglima TNI, Senin (22/3/2021).
Ia menjelaskan, ancaman atau sabotase terhadap laboratorium biologi dapat mengakibatkan bencana non-alam.
Yakni tersebarnya mikroorgansime patogen yang dapat menyebabkan wabah penyakit infeksi dan kematian banyak orang Indonesia sebagai negara tropis yang merupakan 'gudang' berbagai agen biologi.
Panglima TNI menuturkan, persoalan utama yang muncul dalam penanganannya adalah sulitnya membedakan antara penggunaan agen biologi untuk hostile purposes dan peaceful purposes.
Selain itu, potensi masalah yang dapat timbul adalah kerentanan laboratorium biologi berupa kecelakaan karena kelalaian manusia (naturally occure).
Termasuk penyalahgunaan patogen biologi sebagai senjata biologi (biological weapons) secara sengaja untuk suatu kepentingan dan tujuan tertentu yang dapat mengganggu kestabilan keamanan dan ketahanan negara.
Di samping itu, demi menjamin kesiapan negara dalam menghadapi berbagai bahaya terkait ancaman biologi dibutuhkan peran elemen.
"Dibutuhkan peran dari seluruh elemen, khususnya elemen pertahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/13462891/panglima-tni-laboratorium-biologi-berpotensi-jadi-obyek-vital-nasional