Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Di samping itu, pemerintah mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 5.656 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.455.788 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data tersebut, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.760 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
Sehingga, secara total telah ada 1.284.725 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 108 orang sehingga totalnya menjadi 39.447 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 131.616 orang.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/20/18100231/update-20-maret-ada-58236-suspek-covid-19-di-indonesia