Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Akibat perbuatan terdakwa (Rizieq) tersebut, menimbulkan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bogor mengalami peningkatan," kata jaksa.
Menurut jaksa hal itu terlihat dari masuknya Kota Bogor ke dalam zona risiko sedang atau zona oranye pada 1 Desember 2020 dengan rincian total pasien terkonfirmasi positif Covis-19 sebanayk 3.398 orang.
Jaksa mengatakan upaya Rizieq menutup-nutupi hasil tes usapnya dan menolak untuk dites usap ulang oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor juga menghambat upaya pelacakan kasus Covid-19.
Padahal, kata jaksa, pelacakan kasus Covid-19 merupakan salah satu instrumen penting untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
"Tindakan terdakwa yang tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif Covid-19 merupakan tindakan dengan sengaja mengalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," ujar Jaksa.
Adapun dalam sidang tersebut Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/22391871/jaksa-tindakan-rizieq-tutupi-hasil-swab-akibatkan-peningkatan-kasus-covid-19