JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening koran milik penyanyi Betty Elista terkait kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada dugaan aliran sejumlah uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke rekening tersebut.
"Penyidik KPK kembali memeriksa saksi Betty Elista. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, KPK memeriksa Betty pada Rabu (17/3/2021). Penyidik menelisik soal aliran uang dari Edhy kepada Betty.
Uang tersebut diberikan melalui perantaraan Amiril Mukminin yang ketika itu menjadi sekretaris pribadi Edhy.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Prabowo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/23361521/kasus-edhy-prabowo-kpk-sita-rekening-koran-penyanyi-betty-elista