Ia mengatakan, hal tersebut kini sudah didukung dengan dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Satu hal, fatwa MUI sudah keluar bahwa vaksinasi bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia," ujar Ma'ruf usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di kediaman dinas, Rabu (17/3/2021).
Ma'ruf mengatakan, puasa batal apabila vaksin masuk ke hidung, mulut atau telinga.
Namun karena vaksinasi Covid-19 disuntik dan dimasukkan bukan dari lubang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Yang membatalkan itu kalau masuk ke hidung, mulut atau telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa," kata dia.
Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun.
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/11062431/sudah-ada-fatwa-mui-wapres-pastikan-kembali-vaksinasi-covid-19-tak-batalkan