Salin Artikel

Saat Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda sementara penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Langkah ini menambah daftar negara yang menunda pengguna vaksin asal Inggris tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah masih menunggu hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait efek samping dari vaksin tersebut.

"Kita juga terima dari MHRA itu BPOMnya UK, dan EMA itu European Medical Authority, mereka sekarang belum mengonfirmasi apakah ini ada korelasinya karena vaksin atau tidak," kata Budi dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Budi mengatakan, sejauh ini, informasi yang beredar terkait pembekuan darah pasien di beberapa negara Eropa tidak disebabkan oleh vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Namun, penundaan sementara tetap dilakukan pemerintah.

"Untuk konservativismenya, BPOM menunda dulu implementasi AstraZenca sambil menunggi konfirmasi dari WHO. Mudah-mudahan dalam waktu singkat dapat keluar, karena memang betul yang AstraZenca ini ada expired period di akhir Mei," ujarnya.

Demi kehati-hatian

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. Ia mengatakan, pihaknya menunggu konfirmasi dari WHO dan The Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) terkait keamanan vaksin.

"Hasil komunikasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh tim lintas sektor tentunya dengan Kemenkes untuk pengambilan keputusan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam vaksinasi nasional," kata Penny, Senin.

Menurut Penny, proses evaluasi terhadap vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah dilakukan oleh BPOM

Vaksin Covid-19 AstraZeneca ini, kata dia, masuk ke Indonesia melalui dua jalur yaitu multilateral dengan COVAX Facility dan bilateral yang diproduksi di fasilitas Thailand.

Kemudian, BPOM membandingkan data vaksin AstraZeneca yang dimiliki WHO dan data yang dimiliki Thailand.

Hasilnya, nomor batch vaksin Covid-19 AstraZeneca yang ditangguhkan di beberapa negara di Eropa tidak termasuk pada nomor batch yang didatangkan ke Indonesia.

Namun, demi kehati-hatian, penundaan sementara tetap dilakukan sambil menunggu konfirmasi WHO.

"Harapannya tidak terlalu lama," kata Penny.

13 negara tunda vaksin AstraZeneca

Sebanyak 12 negara di Eropa dan satu negara Asia telah lebih dahulu menangguhkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. 

Selain Indonesia, Thailand juga telah mengambil langkah yang sama. Dengan demikian ada dua negara di Asia yang menunda penggunaan vaksin produk AstraZeneca bersama Universitas Oxford itu.

Austria menjadi negara pertama yang menangguhkan penyuntikan vaksin virus corona AstraZeneca pada Senin (8/3/2021).

Penyebabnya, perawat berusia 49 tahun yang meninggal akibat pembekuan darah yang parah, beberapa hari setelah disuntik vaksin.

Namun pada Rabu (10/3/2021) EMA menyampaikan, penyelidikan awal menunjukkan kasus kematian perawat tersebut tidak terkait dengan vaksin AstraZeneca.

Berdasarkan kasus di Austria, sebagian negara di Eropa memutuskan untuk menangguhkan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan kehati-hatian dan pencegahan sambil menunggu hasil investigasi EMA.

Sepuluh negara lainnya adalah Denmark, Islandia, Norwegia, Spanyol, Italia, Bulgaria, Estonia, Latvia, Lituania, dan Luksemburg.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/07055221/saat-indonesia-tunda-penggunaan-vaksin-covid-19-astrazeneca

Terkini Lainnya

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke