JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo patuh pada sumpah presiden dalam memegang teguh undang-undang dasar (UUD) 1945.
Presiden pun sepenuhnya melaksanakan masa jabatan sejak 2014 hingga 2024 mendatang.
"Presiden Jokowi setia dan patuh pada Sumpah Presiden, bahwa (yang berbunyi), 'Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia..., memegang teguh Undang-Undang Dasar'," ujar Fadjroel ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Sejalan dengan hal itu, Fadjroel menuturkan, Presiden memegang teguh ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 serta berjuang untuk melaksanakan sepenuhnya.
Terutama, pasal 7 UUD 1945 yang disebut Fadjroel sebagai masterpiece gerakan reformasi 1998.
Pasal tersebut mengatur, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya (aturan) masa jabatan Presiden dua periode," tutur dia.
Sebelumnya, dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual, Presiden Joko Widodo menegaskan, aturan hukum di Indonesia telah menegaskan bahwa masa jabatan Presiden berlangsung selama dua periode.
Menurutnya, aturan itu harus dijaga semua pihak, termasuk oleh Presiden sendiri.
"Konstitusi mengamanatkan (masa jabatan Presiden) dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Adapun, ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal itu menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.
Jokowi menegaskan, ia tidak memiliki niat untuk menjadi presiden selama tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," lanjutnya.
Jokowi juga menekankan, sikapnya itu tidak berubah sejak dulu hingga sekarang.
Oleh karena itu, Jokowi meminta tidak ada kegaduhan baru yang ditimbulkan dari isu masa jabatan tiga periode.
Terlebih, saat ini semua pihak sedang fokus kepada penanganan pandemi.
Isu tentang skenario masa jabatan presiden selama tiga periode sebelumnya mengemuka usai disinggung oleh pendiri Partai Ummat, Amien Rais.
Amien menyebut, ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Mantan politisi PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ujar Amien.
Amien mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.
"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun," kata Amien.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/06394251/fadjroel-presiden-patuh-pada-sumpah-masa-jabatan-sesuai-uud-1945