Salin Artikel

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia memasuki status darurat kekerasan seksual.

Kondisi itu, kata Indra, terus bertambah seiring dengan pandemi Covid-19. Entitas Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) mengungkapkan bahwa kebijakan lockdown justru membuat kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.

“Negara Inggris mencatat peningkatan sebesar 65 persen, termasuk Amerika Serikat (AS) yang juga mengalami hal serupa,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Indra saat membacakan keynote speaker Ketua DPR Puan Maharani dalam acara webinar berjudul “Bergerak Bersama Mewujudkan Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)", di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Indra melanjutkan, meski banyak laporan mengenai kasus kekerasan seksual, tidak semuanya masuk proses hukum. Tercatat, kurang dari 30 persen kasus yang diproses hukum.

Padahal, lanjut dia, secara yuridis, persoalan kekerasan seksual ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sayangnya, aturan dalam undang-undang tersebut belum memadai, karena fokus pada aspek pidana pelaku dan tidak fokus pada pemenuhan hak-hak dan pemulihan psikologis korban,” terangnya.

Kendala lainnya yaitu perihal keterbatasan definisi kekerasan seksual dalam hukum Indonesia. Dari 15 jenis kekerasan seksual yang sudah diidentifikasi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), belum semuanya diproses oleh sistem hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, jelas ini ada di sisi yuridis-normatif. KUHP maupun UU belum bisa mengakomodasi 15 jenis kekerasan seksual. Berdasarkan berbagai argumen, DPR mendukung adanya UU untuk mengatur kekerasan seksual guna melindungi para korban,” jelas Indra ketika membaca pernyataan Puan.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 menunjukkan komitmen DPR untuk melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan seksual.

“Ini juga menunjukkan komitmen DPR untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam masyarakat. DPR tidak mengingkari bahwa UU merupakan produk politik, banyak faktor yang turut menentukan, baik internal maupun eksternal," ujarnya.

Sebagai informasi, Laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2020 dari Komnas Perempuan menyebut, dari total 3.602 kasus kekerasan di ranah publik, 58 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Kekerasan seksual itu meliputi pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan persetubuhan. Sisanya merupakan percobaan pemerkosaan, pelecehan, dan persetubuhan yang meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut seringkali disebut sebagai fenomena gunung es. Sebagian kecil dari yang terjadi sebenarnya berada di lapisan masyarakat.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengungkapkan, sebanyak 35 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap harinya.

Sedangkan untuk skala internasional, UN Women mencatat, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan sekual semasa hidupnya.

Bahkan, dalam tentang 2016-2019, terdapat 55.273 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi. Dari total kasus ini, 41 persen di antaranya termasuk kekerasan seksual dan sisanya merupakan kasus pemerkosaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/16124721/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-dpr-dukung-pengesahan-ruu-pks

Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke