Salin Artikel

Majelis Hakim Tolak Permohonan Status JC Brigjen Prasetijo

“Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara a quo sehingga permohonan tim penasihat hukum terdakwa di atas tidak dapat dikabulkan,” kata hakim anggota Joko Soebagio saat sidang, Rabu (10/3/2021), dilihat dari tayangan KompasTV.

Majelis hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang itu terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari persidangan, majelis menuturkan, terungkap bahwa Tommy sudah mengungkapkan maksudnya agar dikenalkan kepada pejabat Polri yang berwenang mengurus red notice Djoko Tjandra sejak awal menemui Prasetijo.

Majelis hakim pun berpandangan, Prasetijo mengetahui uang 100.000 dollar yang diberikan Tommy terkait dengan kepengurusan red notice dan status DPO Djoko Tjandra.

Kemudian, majelis hakim menilai pencabutan keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Prasetijo tidak beralasan.

Keterangan yang dicabut soal pemberian uang 50.000 dollar AS dari Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam sebuah paper bag.

Dalam persidangan untuk terdakwa Napoleon, Prasetijo kemudian menyatakan keterangan yang benar adalah bahwa tidak ada penyerahan uang untuk Napoleon dari Tommy.

Prasetijo beralasan, pencabutan keterangan itu dikarenakan ia mengaku lupa, serta merasa tertekan dan sakit dalam proses penyidikan. Namun, informasi berbeda diperoleh dari kesaksian para penyidik di persidangan.

“Pada waktu pemeriksaan saksi Prasetijo Utomo, yang bersangkutan tidak dalam kondisi tertekan dan ketika yang bersangkutan mengeluh sakit, penyidik menghadirkan petugas medis untuk memeriksa saksi Prasetijo Utomo,” ungkap hakim.

“Pada waktu pemeriksaan akan dilanjutkan, kepada saksi sudah ditanyakan apakah pemeriksaan bisa dilanjutkan, yang dijawab Prasetijo bahwa yang bersangkutan bersedia untuk diperiksa kembali,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Prasetijo dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/14415111/majelis-hakim-tolak-permohonan-status-jc-brigjen-prasetijo

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke