"Komnas HAM RI akan melakukan pengambilan keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur beserta jajaran terkait kasus meninggalnya almarhum Herman," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Anam menyampaikan, Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kaltim juga akan menghadiri permintaan keterangan tersebut.
"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian almarhum Herman, serta upaya penegakan hukumnya," ucap Anam.
Herman awalnya dibawa oleh tiga orang tak dikenal ketika sedang beristirahat di rumahnya, di Kelurahan Muara Rapak, pada 2 Desember 2020.
Belakangan diketahui bahwa Herman dibawa ke Polresta Balikpapan terkait dugaan pencurian dua buah telepon genggam.
Keesokkan harinya, 3 Desember 2020, pihak keluarga mendapat telepon bahwa Herman sudah meninggal.
Saat diterima pihak keluarga pada 4 Desember 2020, ada sejumlah luka lebam pada jenazah Herman.
Kemudian, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah serta rusuknya juga terlihat menonjol.
Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman tersebut, sebanyak enam anggota Polresta Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur. Keenam tersangka dikenakan sanksi etik dan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/20384731/komnas-ham-minta-keterangan-kapolda-kaltim-soal-tewasnya-tahanan-di-polresta