Menurut dia, banyak orang yang menertawakan penetapan tersangka tersebut. Padahal, penetapan tersangka ini merupakan sebuah konstruksi hukum.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir begitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka, 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ucap dia.
Mahfud mengatakan, berdasar konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM, ditemukan bahwa laskar FPI memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan.
Mereka juga kedapatan membawa senjata. Menurut laporan yang diterima Komnas HAM, terdapat bukti berupa senjata, proyektil, hingga nomor telepon pihak yang memberi komando pada laskar FPI untuk melakukan tindak kekerasan.
Untuk itulah, keenam orang laskar FPI yang tewas ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Polri.
"Oleh karena sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu dia tersangka karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," ujar Mahfud.
Setelah ini, kata Mahfud, Polri akan menyelidiki pelaku yang menewaskan 6 orang laksar FPI.
"Nah, baru ketemu tiga orang polisi yang ditemukan oleh Komnas HAM itu tiga orang," kata dia.
Polri pun kini telah menggugurkan perkara penyerangan terhadap anggota Polri dengan tersangka 6 laskar FPI yang tewas.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang disebutkan bahwa tersangka yang sudah meninggal maka perkaranya gugur atau SP3.
"Lalu siapa yang membunuh enam orang ini kita buka di pengadilan," kata Mahfud.
Adapun Bareskrim Polri menetapkan 6 orang Laskar FPI yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri pada awal Maret 2021.
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada 7 Desember 2020 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/13395361/penetapan-tersangka-6-laskar-fpi-jadi-tertawaan-mahfud-md-itu-konstruksi