Salin Artikel

1.379.662 Kasus Covid-19 di Indonesia, PPKM Mikro Diklaim Tekan Kasus Harian

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah satu tahun melanda Indonesia. Namun, penularan virus corona SARS-Cov-2 yang menyebabkan Covid-19 masih terjadi dan kasus terus bertambah.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (7/3/2021), menunjukkan ada 5.826 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 kini mencapai 1.379.662 orang, sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Kasus baru itu diketahui dari pemeriksaan terhadap 43.900 spesimen dalam sehari.

Pada periode 6-7 Maret 2021, ada 29.884 orang yang diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan spesimen.

Total, pemerintah sudah memeriksa 11.148.477 spesimen dari 7.423.376 orang. Satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

Kasus baru Covid-19 tersebar di 34 provinsi. Satgas mencatat ada lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Lima provinsi itu yakni DKI Jakarta 1.834 kasus baru, Jawa Barat 1.366 kasus baru, Jawa Tengah 395 kasus baru, Kalimantan Timur 351 Kasus Baru, dan Jawa Timur 328 kasus baru.

Penyebaran Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini berdampak pada 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Pasien sembuh dan meninggal dunia

Selain kasus positif, pemerintah juga melaporkan penambahan 5.146 pasien sembuh. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 sampai saat ini berjumlah 1.194.656 orang.

Kemudian, ada penambahan 112 pasien yang meninggal dunia. Total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 37.266 orang.

Data Satgas juga menunjukkan kasus aktif Covid-19 kini ada 147.172 orang. Kasus aktif adalah jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Selain kasus positif, pemerintah juga mencatat ada 67.659 orang yang kini berstatus suspek.

Vaksinasi tenaga kesehatan

Selain itu, data pemerintah menunjukkan ada 1.468.764 tenaga kesehatan menjadi sasaran vaksinasi Covid-19.

Sebanyak 1.133.787 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin dosis kedua.

Angka itu didapatkan setelah bertambah 3.263 tenaga kesehatan yang disuntik vaksin dalam 24 jam terakhir.

Sementara itu, tenaga kesehatan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tercatat ada 2.888.757 orang atau bertambah 336.492 orang.

Adapun pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap 40.349.051 penduduk dalam satu tahun.

Vaksin Covid-19 disuntikan sebanyak dua dosis dalam rentang 14 hari.

Rencananya, pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 182 juta orang atau sekitar 70 persen populasi penduduk Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.

Klaim tekan kasus harian

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

PPKM dinilai berhasil menekan angka kasus harian Covid-19 lebih dari 50 persen.

"Total menekan rata-rata kasus positif harian lebih dari 50 persen. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal, Jumat (5/3/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," dikutip dari Inmendagri.

Adapun kebijakan ini diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan PPKM dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen, serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Adapun kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/08/05512921/1379662-kasus-covid-19-di-indonesia-ppkm-mikro-diklaim-tekan-kasus-harian

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke